Tag: Oknum Sulinggih
PHDI Buleleng sebut oknum sulinggih asal Kecamatan Banjar yang foto asusilanya beredar itu telah dicopot gelar sulinggihnya alias nglukar gelung.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan terkait kasus pen-cabulan, Selasa (8/6) siang.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa oknum sulinggih, I Wayan Mahardika, 38, dalam kasus dugaan pecabulan di PN Denpasar, Kamis (22/4).
Jangan lagi pakai rambut maprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih yang jadi tersangka dugaan pencabulan, I Wayan M, 38, dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3) pagi.
Tersangka oknum sulinggih, IWM dijerat dengan Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 9 tahun penjara.
Event Terkini
Konser Spektakuler Stuart Zender & The 5th Dimensions di Arma Museum, Ubud
Topik Pilihan
Cegah DBD, Fogging Terus Digencarkan
-
-
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
-
Berita Foto
Naluriku Menari
Pembersihan Kawasan Wisata Gunung Bromo
Menggambar Cita-cita Kartini
Nusa Ning Nusa
Yang Paling Disuka
MENJELANG pensiun Made Suardana sudah memantapkan niat menjadi pemangku. Saudara dan kerabatnya satu dadia penuh suka cita menyambut hasrat itu. “Alasan kami, De, karena kamu guru agama Hindu, cocoklah kalau kamu setelah pensiun jadi pemangku, memimpin saudara-saudara kita dalam hal ketakwaan pada Hyang Widhi.”